For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 1/2020 · Perda Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2020Publication Date:30 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan HidupKoperasi & Usaha Mikro KecilKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date30 Juli 2020
Publication Date30 Juli 2020
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 80 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 88). 2. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Modern (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan perlindungan kepada Pasar Tradisional, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dan koperasi. Kebijakan ini mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan UMKM, serta menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha. Peraturan ini mencakup penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk lokasi, jarak, dan waktu pelayanan. Pendirian toko modern, khususnya minimarket, diutamakan bagi pelaku usaha lokal. Analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam pendirian usaha perdagangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan (IUPPT, IUPP, IUTM) dan pelaporan bagi pelaku usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko modern dengan UMKM diprioritaskan, termasuk pemasaran produk lokal. Penyelenggara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai. Terdapat larangan terkait monopoli, penjualan barang berbahaya, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

1. Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPPT berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pusat perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi namun belum memiliki IUPPT, IUPP, dan IUMT, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi, persyaratan gedung dapat diberikan IUPPT, IUPP, dan IUMT sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Departement Store, Supermarket, Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pembekuan Izin Usaha apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan. 4. Pencabutan Izin Usaha dilakukan apabila Pelaku Usaha tidak mematuhi peringatan.