For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 3/2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2024Publication Date:6 Juni 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date06 Juni 2024
Publication Date06 Juni 2024
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Banyuwangi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai wujud ketatapemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan JDIH oleh Pemerintah Daerah.
  2. Kelembagaan JDIH yang terdiri dari Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN dalam bentuk Sekretariat JDIH, dengan Koordinator JDIH adalah Pemerintah Daerah.
  3. Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh Koordinator JDIH, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum, pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan perpustakaan hukum.
  4. Hak dan kewajiban Koordinator JDIH dan Anggota JDIH, termasuk kewajiban mengintegrasikan informasi hukum, menyediakan menu JDIH pada website instansi, dan menganggarkan biaya pengelolaan pelayanan JDIH.
  5. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Koordinator JDIH terhadap Anggota JDIH.
  7. Pemberian penghargaan kepada Anggota JDIH atas inovasi dalam pengelolaan JDIH.
  8. Pendanaan kegiatan JDIH yang menjadi tanggung jawab Koordinator JDIH dan Anggota JDIH.

(-)

1. Setiap Anggota JDIH yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 akan diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.