For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 1/2022 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:21 Februari 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date21 Februari 2022
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan lingkungan udara bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi dari bahaya asap rokok, menciptakan ruang bebas asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, dan mencegah munculnya perokok pemula.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan bertanggung jawab atas penetapan KTR, termasuk pengumpulan data, pendidikan tentang bahaya rokok, sosialisasi peraturan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengelola/pimpinan KTR wajib memasang papan pengumuman larangan merokok, melakukan pengawasan internal, dan meniadakan asbak.

Peraturan ini melarang merokok, menjual/membeli, mempromosikan, dan mengiklankan produk rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.

Bupati melakukan pembinaan terkait perlindungan dari bahaya rokok dan terwujudnya KTR, termasuk penyebarluasan informasi, koordinasi dengan berbagai pihak, motivasi masyarakat, perumusan kebijakan, kerja sama dengan lembaga lain, dan pemberian penghargaan. Pengawasan dan penegakan KTR dilakukan oleh Bupati atau Perangkat Daerah terkait bersama masyarakat, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, serta Satuan Tugas Penegak KTR.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. 2. Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR dipidana kurungan paling lama 6 hari atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. 3. Setiap orang yang menjual rokok di KTR dengan memperlihatkan secara jelas segala jenis dan produk rokok dipidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.