on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menciptakan tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha pasar tradisional dan UMKM, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan UMKM.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bentuk usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota. Pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional yang sudah ada, dengan pengecualian tertentu untuk minimarket yang merupakan peningkatan usaha warung/toko.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian, termasuk analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan UMKM. Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Jam operasional kegiatan usaha juga diatur dalam peraturan ini.
Kemitraan usaha antara pasar tradisional dan UMKM dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan. Peraturan ini juga mengatur perizinan, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara kegiatan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.