For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2010Publication Date:18 Agustus 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date18 Agustus 2010
Publication Date18 Agustus 2010
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pasar Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2002 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menciptakan tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha pasar tradisional dan UMKM, memberdayakan mereka agar mampu bersaing, serta mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan UMKM.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bentuk usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota. Pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional yang sudah ada, dengan pengecualian tertentu untuk minimarket yang merupakan peningkatan usaha warung/toko.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian, termasuk analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar tradisional dan UMKM. Pusat perbelanjaan dan toko modern wajib menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Jam operasional kegiatan usaha juga diatur dalam peraturan ini.

Kemitraan usaha antara pasar tradisional dan UMKM dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diatur berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan. Peraturan ini juga mengatur perizinan, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara kegiatan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Setiap orang atau badan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini melaksanakan kegiatan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini menyediakan fasilitas sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini melaksanakan kegiatan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan belum memiliki izin berdasarkan Peraturan yang telah ada sebelumnya, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 22 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).