on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 9/2019 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, dan dana operasional (DO) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Latar belakangnya adalah adanya perubahan regulasi yang mendasari hak keuangan dan administratif DPRD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, yang menyebabkan Peraturan Bupati sebelumnya perlu diganti.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD melalui pemberian TKI, memfasilitasi kegiatan reses, dan mendukung kegiatan operasional pimpinan DPRD. Peraturan ini mengklasifikasikan kemampuan keuangan daerah (KKD) menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, yang didasarkan pada selisih antara Pendapatan Umum Daerah (PAD, DBH, DAU) dan Belanja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Klasifikasi KKD ini menentukan besaran TKI, tunjangan reses, dan DO yang diberikan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan mengenai KKD berlaku untuk kebijakan pemerintah daerah lainnya yang memerlukan indikator KKD.