on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado
Also known as: Peraturan Menag 2/2016 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Manado. Statuta ini menjadi landasan pengelolaan STAKN Manado dan penyusunan peraturan operasional. Visi STAKN Manado adalah menjadi perguruan tinggi Kristen yang unggul, bermutu, dan inklusif untuk mewujudkan cendekiawan Kristiani yang berperadaban Indonesia. Misi STAKN Manado meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berwawasan oikumenis, pengembangan nilai-nilai Kristiani melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, menghasilkan lulusan berkarakter Kristiani, dan menyebarluaskan pesan-pesan Kristiani demi menjaga peradaban Indonesia.
Statuta ini mengatur identitas STAKN Manado, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, dan bendera. Statuta juga mengatur penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan (kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, sidang senat, gelar, ijazah, dan penghargaan), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sistem pengelolaan STAKN Manado meliputi organisasi (Ketua, Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun), ketenagaan (Dosen dan Tenaga Kependidikan), mahasiswa, alumni, dan wali mahasiswa. Statuta juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum), kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.