on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Jasa Konstruksi
Also known as: Permen PUPR 07/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2010
Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi yang berkualitas dan bersertifikat seiring dengan perkembangan teknologi dalam usaha jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan pelatihan kerja sektor konstruksi berbasis kompetensi yang mengacu pada SKKNI yang telah ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: