on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 27/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, dengan memperhatikan potensi daerah.
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah berupa benih ikan, induk ikan, kopi robusta gelondong basah, kopi arabika gelondong merah, biji kakao kering, buah pisang, buah pepaya, dan buah jeruk. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha pemerintah daerah tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, dan volume hasil produksi yang dijual.
Prinsip penetapan retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis produksi yang dijual, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis benih ikan, induk ikan, dan komoditas pertanian/perkebunan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bangli menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.