For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Ternate 3/2019 · Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 September 2019Publication Date:17 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date20 September 2019
Publication Date17 September 2019
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 193)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 6.120.880.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.050.275.211.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.080.275.211.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (30.000.000.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 30.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah meliputi SiKPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)