on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan air minum kepada masyarakat, yang didukung dengan penambahan modal dasar dan penataan organisasi serta kepegawaian.
Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, menunjang pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PDAM memiliki lapangan usaha menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pendayagunaan air.
Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan PDAM dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengangkatan/pemberhentian direksi, pengesahan rencana bisnis, dan lain-lain. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan PDAM.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, penetapan laba, pengadaan dan pemeliharaan barang daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, pelestarian sumber air, tarif air minum, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PDAM.