For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:7 Juni 2012
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan air minum kepada masyarakat, yang didukung dengan penambahan modal dasar dan penataan organisasi serta kepegawaian.

Tujuan didirikannya PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, menunjang pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, PDAM memiliki lapangan usaha menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat dan mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pendayagunaan air.

Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan PDAM dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengangkatan/pemberhentian direksi, pengesahan rencana bisnis, dan lain-lain. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, penetapan laba, pengadaan dan pemeliharaan barang daerah, kerjasama dengan pihak ketiga, pelestarian sumber air, tarif air minum, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PDAM.

1. Pegawai PDAM yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjadi pegawai PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ada tetap menjadi Dewan Pengawas, dan Direksi sampai berakhirnya masa jabatan. 3. Semua kekayaan/aset dan hutang piutang PDAM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/asset dan hutang PDAM berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)