For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 1 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Final Acts of the world conference on International Telecommunications,Dubai,2012(akta-akta akhir konferensi sedunia tentang telekomunikasi internasional,dubai 2012)

Also known as: PERPRES 1/2017 · PERPRES No. 1 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2017Publication Date:5 Januari 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Final Acts of the world conference on International Telecommunications,Dubai,2012(akta-akta akhir konferensi sedunia tentang telekomunikasi internasional,dubai 2012)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2017
Publication Date05 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Akta-akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional yang diadakan di Dubai pada tahun 2012. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi. Pengesahan ini juga mencakup pensyaratan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya, terutama jika ada ketentuan yang bertentangan dengan Konstitusi, hukum, dan peraturan Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris dan Prancis, maka naskah asli dalam bahasa Prancis yang akan berlaku.

(-)

(-)