For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2013 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 16/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Batang Hari sebagai daerah industri berbasis pertanian, pariwisata, dan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan pertambangan sebagai sektor potensial secara optimal yang berwawasan lingkungan; penciptaan peluang investasi pada kegiatan industri; peningkatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur wilayah pada kawasan pertanian dan pertambangan, pusat kegiatan, pusat pertumbuhan dan pusat pelayanan secara seimbang dan terpadu; penguatan fungsi lindung kawasan lindung secara berkesinambungan dan terintegrasi; peningkatan fungsi kawasan untuk keamanan dan pertahanan negara; serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Strategi yang digunakan meliputi peningkatan produktivitas pertanian, penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pertambangan, peningkatan pelayanan infrastruktur, penguatan fungsi lindung, dan pengembangan pariwisata daerah.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan: a. Yang telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. b. Yang tidak sesuai, jika belum ada pembangunan, izin disesuaikan. Jika sudah ada pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian. Jika penyesuaian tidak memungkinkan, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.