For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan

Also known as: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLaboratorium Kesehatan Ikan Dan Lingkungan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan guna mendukung pembudidayaan ikan yang sehat dan berkelanjutan. Laboratorium ini dibagi menjadi dua kategori utama: Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Acuan. Laboratorium Pengujian diklasifikasikan lebih lanjut menjadi tiga level berdasarkan kompleksitas layanan yang disediakan, mulai dari pemeriksaan kualitas air hingga diagnosa penyakit ikan. Laboratorium Acuan berfungsi sebagai pusat konfirmasi dan pengembangan metode uji. Penyelenggaraan laboratorium dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dengan syarat harus berbadan hukum dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Peraturan ini juga menetapkan standar prasarana, sarana, sumber daya manusia, dan metode pengujian yang harus dipenuhi oleh laboratorium. Selain itu, jejaring laboratorium dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar laboratorium, serta pembinaan dan pemantauan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan dan standar yang ditetapkan.

1. Laboratorium Acuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)