on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
Also known as: PP 23/2011 · PP No. 23 Tahun 2011 · PP Nomor 23 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam memantapkan sinergitas antara pusat dan daerah. Hal ini dilakukan dengan mengatur peran gubernur dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara gubernur dan instansi terkait, termasuk pembentukan forum koordinasi pimpinan daerah. Gubernur memiliki tugas koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional. Gubernur juga memiliki wewenang untuk mengundang rapat, memberikan penghargaan atau sanksi, dan melantik pejabat daerah. Selain itu, peraturan ini memperjelas peran kelompok jabatan fungsional yang bertanggung jawab kepada sekretaris gubernur.