For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Also known as: PP 23/2011 · PP No. 23 Tahun 2011 · PP Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2011Publication Date:6 April 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 2011
Publication Date06 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam memantapkan sinergitas antara pusat dan daerah. Hal ini dilakukan dengan mengatur peran gubernur dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara gubernur dan instansi terkait, termasuk pembentukan forum koordinasi pimpinan daerah. Gubernur memiliki tugas koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan nasional. Gubernur juga memiliki wewenang untuk mengundang rapat, memberikan penghargaan atau sanksi, dan melantik pejabat daerah. Selain itu, peraturan ini memperjelas peran kelompok jabatan fungsional yang bertanggung jawab kepada sekretaris gubernur.

(-)

1. Bupati/walikota yang tidak hadir dalam koordinasi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah peringatan kedua bupati/walikota tetap tidak hadir, gubernur dapat mengusulkan untuk tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada kabupaten/kota tersebut.