For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 14/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2013Publication Date:2 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date03 Desember 2013
Publication Date02 Desember 2013
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perlindungan Anak Bidang Agama: Menjamin setiap anak dapat beribadah menurut agamanya dengan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan lembaga sosial.
  2. Perlindungan Anak Bidang Kesehatan: Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang komprehensif bagi anak, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  3. Perlindungan Anak Bidang Pendidikan: Pemerintah daerah menjamin program wajib belajar minimal 9 tahun dan melindungi anak usia sekolah dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
  4. Perlindungan Anak Bidang Kesejahteraan Sosial: Pemerintah daerah dan masyarakat wajib menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak tereksploitasi, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak yatim piatu, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan, anak berkebutuhan khusus, dan anak korban perlakuan salah.
  5. Perlindungan Anak bagi Pekerja Anak: Mengatur persyaratan dan larangan terkait pekerja anak, termasuk larangan memperkerjakan anak di bawah umur tertentu dan perlindungan terhadap eksploitasi.
  6. Sarana dan Prasarana: Pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kriteria keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan pendidikan bagi anak.
  7. Perwalian dan Pengangkatan Anak: Mengatur proses perwalian dan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.

Peran serta masyarakat diatur melalui penyediaan rumah aman, pendirian panti asuhan, pemberian bantuan hukum, dan pengawasan terhadap aktivitas anak. Forum anak difasilitasi sebagai representasi anak di daerah, dan Gugus Tugas Daerah Layak Anak dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah layak anak.

Peraturan ini juga mencakup larangan bagi penyelenggara usaha tempat hiburan dan penginapan untuk menerima atau menyewakan kamar kepada anak di bawah umur tanpa pendampingan yang sesuai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 38, Pasal 54, dan Pasal 55 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.