on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 14/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peran serta masyarakat diatur melalui penyediaan rumah aman, pendirian panti asuhan, pemberian bantuan hukum, dan pengawasan terhadap aktivitas anak. Forum anak difasilitasi sebagai representasi anak di daerah, dan Gugus Tugas Daerah Layak Anak dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah layak anak.
Peraturan ini juga mencakup larangan bagi penyelenggara usaha tempat hiburan dan penginapan untuk menerima atau menyewakan kamar kepada anak di bawah umur tanpa pendampingan yang sesuai.