For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan

Also known as: Perka LAN 27/2015 · Perka LAN No. 27 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2015Publication Date:20 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date18 Agustus 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan menetapkan pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan penilaian kualitas hasil kerja. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan standar bagi pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Analis Kebijakan, serta menetapkan standar dan cara penilaian angka kredit hasil kerja Analis Kebijakan. Pelaksanaan JFAK mencakup pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian. Penilaian kualitas hasil kerja meliputi unsur utama (pendidikan, kajian dan analisis kebijakan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uji kompetensi dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar kompetensi JFAK. Analis Kebijakan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, dan pengumpulan Angka Kredit dari sub unsur kajian dan analisis kebijakan dan pengembangan profesi.

(-)

Analis Kebijakan yang tidak dapat mencapai target angka kredit yang ditetapkan dalam SKP dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.