Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di daerah. Latar belakangnya adalah arsip sebagai dokumen penting yang perlu dikelola dan diselamatkan. Kebijakan ini mencakup pembentukan unit kearsipan, pengangkatan arsiparis, pengelolaan kearsipan, penelitian dan pengembangan, serta pemberian tunjangan kepada arsiparis. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan arsip terdiri dari arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Penyusutan arsip mencakup pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. Peraturan ini juga mengatur sistem kearsipan daerah (SKD), sistem informasi kearsipan daerah (SIKD), dan jaringan informasi kearsipan daerah (JIKD).