For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 2/2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2013 Nomor 163)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 50.966.166.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.203.834.928.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 127.803.413.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.283.677.880.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 79.842.952.000,-. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 81.837.247.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)