For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur Dan Pengolahan Kayu

Also known as: Permenperin 62/2020 · Permenperin No. 62 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 62 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalPembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStatuta Politeknik Industri Furnitur Dan Pengolahan Kayu
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik tersebut. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga, termasuk pembentukan organ seperti Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, dan Satuan Penjamin Mutu. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan tinggi vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum, seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, juga diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Direktur memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat.