For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Also known as: Permen Ristekdikti 70/2017 · Permen Ristekdikti No. 70 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 70 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 November 2017Publication Date:6 November 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date10 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 227).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL). Latar belakangnya adalah untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan AKREL, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas AKREL, termasuk kedudukan, hari jadi, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  2. Penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan (program vokasi diploma satu dan/atau dua), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Etika akademik dan kode etik bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
  4. Visi, misi, dan tujuan AKREL.
  5. Organisasi AKREL yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, beserta tugas dan wewenang masing-masing.
  6. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ AKREL.
  7. Sistem pengendalian dan pengawasan internal.
  8. Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni.
  9. Pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu.
  10. Bentuk dan tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan AKREL.
  11. Pendanaan dan kekayaan AKREL.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan AKREL dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkualitas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. semua organ yang telah ada saat ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)