Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan perangkat daerah Kabupaten Mandailing Natal, meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe B), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, dan Badan Daerah Kabupaten. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pertanahan, ketertiban umum, sosial, koperasi, tenaga kerja, pengendalian penduduk, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, perhubungan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, dan perdagangan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, B) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, penanggulangan bencana, serta kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (rumah sakit daerah). Bupati dibantu oleh Staf Ahli, dan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.