on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1956 tentang Penyerahan Premi kepada Pegawai-Pegawai yang Pekerjaannya Langsung Berkenaan dengan Pajak-Pajak yang dipungut Oleh Jawatan Pajak
Also known as: PP 18/1956 · PP No. 18 Tahun 1956 · PP Nomor 18 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak guna menyeimbangkan anggaran belanja negara. Pemerintah berupaya mempergiat pemungutan pajak dengan memberikan insentif berupa premi kepada pegawai pajak yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak melebihi target yang direncanakan atau dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Premi diberikan kepada pegawai yang bekerja di Jawatan Pajak, Jawatan Akuntan Pajak, Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak, dan Direktorat Umum Iuran Negara, yang pekerjaannya langsung terkait dengan pemungutan pajak. Premi diberikan jika penerimaan pajak meningkat setidaknya 5% dari target atau penerimaan tahun sebelumnya. Besaran premi ditentukan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dengan jumlah antara Rp 100,- hingga Rp 1.000,- per bulan, dibayarkan tiap triwulan.