For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan

Also known as: Perda Kota Depok 3/2023 · Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Kebudayaan
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa. Latar belakangnya adalah perlunya melestarikan budaya masyarakat Kota Depok yang merupakan sistem nilai dan adat istiadat.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemajuan kebudayaan, seperti menjamin pelindungan ekspresi budaya, menyediakan sarana dan prasarana, serta membentuk mekanisme pelibatan masyarakat. Identitas budaya daerah ditetapkan sebagai budaya Betawi Depok, dengan kewajiban mengembangkan seluruh kebudayaan yang ada. Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional, yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Kebudayaan Daerah.

Upaya pemajuan kebudayaan meliputi pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, pengayaan keberagaman), pemanfaatan (membangun karakter budaya, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat), dan pembinaan (pendidikan, pelatihan, standarisasi SDM, fasilitasi lembaga kebudayaan).

1. Dewan Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor: 821.27/298/Kpts/Disporyata/Huk/2022 tentang Pembentukan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Depok Periode Tahun 2022-2025 paling lambat bulan Juni 2024, melaksanakan Musyawarah Kebudayaan Daerah untuk memilih Dewan Kebudayaan Daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 (menghancurkan/merusak sarana dan prasarana kebudayaan, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemajuan Kebudayaan tidak berjalan) dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.