For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 12/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2009Publication Date:27 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date27 Agustus 2009
Publication Date27 Agustus 2009
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, mencakup pemakaian tanah, bangunan, ruangan, peralatan, kendaraan, lapangan, dan barang inventaris lainnya. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk pelayanan umum seperti pemeriksaan daging impor dan pengujian hasil mutu.
  2. Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah: Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Barang. Setelah mendapat persetujuan, pemohon wajib melunasi retribusi sebelum memakai kekayaan daerah. Pemakaian alat berat harus sesuai fungsi dan kapasitas, dengan batas waktu operasional maksimum 8 jam per hari. Syarat penyewaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan, jangka waktu, luas olahan, berat, dan hari pemakaian. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di Luwu Timur atau dihitung berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa (operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal) dan keuntungan yang dikehendaki. Struktur dan besaran tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
  4. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 bulan atau ditetapkan lain dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi dengan kondisi wilayah dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(-)