on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2011 tentang izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Padang 15/2011 · Perda Kota Padang No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Padang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Izin Gangguan bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengurusan dan perolehan tempat usaha, memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan mewujudkan tertib usaha yang sesuai dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Peraturan ini mengatur kriteria gangguan (lingkungan, sosial budaya, ekonomi), subjek dan objek izin (perusahaan industri dan non-industri), kewenangan pemberian izin (Walikota atau pejabat yang ditunjuk), persyaratan dan tata cara memperoleh izin, serta pembentukan Panitia Pertimbangan Izin Gangguan (PPIG) untuk usaha dengan gangguan berat. Walikota wajib mengumumkan tempat usaha yang akan diberikan izin gangguan berat kepada masyarakat, menyusun standar operasional prosedur, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan lapangan, dan mempertimbangkan peran masyarakat.
Pemegang izin gangguan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, kemudahan informasi, memberikan saran, mendapatkan pelayanan non-diskriminatif, memperoleh kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan penyelesaian pengaduan. Mereka juga wajib melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu pemantauan lapangan, dan melalui seluruh tahapan prosedur perizinan. Izin gangguan berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 2 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam perizinan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta ketentuan retribusi Izin Gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.