For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 15 Tahun 2011 tentang izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Padang 15/2011 · Perda Kota Padang No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:19 September 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themeizin Gangguan
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date19 September 2011
Place of EnactmentPadang

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kota Padang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Izin Gangguan bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengurusan dan perolehan tempat usaha, memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan mewujudkan tertib usaha yang sesuai dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur kriteria gangguan (lingkungan, sosial budaya, ekonomi), subjek dan objek izin (perusahaan industri dan non-industri), kewenangan pemberian izin (Walikota atau pejabat yang ditunjuk), persyaratan dan tata cara memperoleh izin, serta pembentukan Panitia Pertimbangan Izin Gangguan (PPIG) untuk usaha dengan gangguan berat. Walikota wajib mengumumkan tempat usaha yang akan diberikan izin gangguan berat kepada masyarakat, menyusun standar operasional prosedur, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan lapangan, dan mempertimbangkan peran masyarakat.

Pemegang izin gangguan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, kemudahan informasi, memberikan saran, mendapatkan pelayanan non-diskriminatif, memperoleh kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan penyelesaian pengaduan. Mereka juga wajib melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu pemantauan lapangan, dan melalui seluruh tahapan prosedur perizinan. Izin gangguan berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 2 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam perizinan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta ketentuan retribusi Izin Gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

1. Semua izin gangguan yang telah diberikan kepada orang atau badan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin.

Setiap orang atau badan yang memiliki izin gangguan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
  1. Teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin gangguan selama 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Jika pembekuan izin gangguan habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin gangguan dicabut atau dikenakan denda administrasi paling rendah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),- dan disetorkan ke kas daerah.