For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Samarinda 4/2016 · Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 Agustus 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2015; 2. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda; 3. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Daerah No 14 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013; 5. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Samarinda sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013; 6. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Samarinda sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013; dan 7. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 05 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti. Peraturan ini menetapkan tipe-tipe Perangkat Daerah, yaitu tipe A, B, dan C, yang didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)