Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti. Peraturan ini menetapkan tipe-tipe Perangkat Daerah, yaitu tipe A, B, dan C, yang didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.