on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2014 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif didasarkan pada kapasitas volume dan jangkauan pelayanan mobil tinja, dengan tarif yang berbeda untuk wilayah Kota Wangi-Wangi dan luar Kota Wangi-Wangi, serta untuk wilayah dalam dan luar kota kecamatan di Pulau Kaledupa, Pulau Tomia, dan Pulau Binongko.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.