Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional bertujuan untuk menyeragamkan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan BSN agar pelaksanaan tugas pokok BSN di bidang administrasi pemerintahan berjalan lancar. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas (naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, laporan, dan telaahan staf), pembuatan naskah dinas (persyaratan pembuatan, penomoran, penggunaan huruf, lampiran, rujukan, ruang tanda tangan, batas tepi, dan penggunaan bahasa), pengurusan naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), penanganan naskah dinas (klasifikasi keamanan dan kecepatan penyampaian), kewenangan penandatanganan (garis kewenangan dan pejabat yang berwenang), serta penggunaan logo dan cap BSN. Kewenangan penandatanganan surat dinas yang bersifat kebijakan berada pada Kepala BSN, sedangkan yang tidak bersifat kebijakan dapat dilimpahkan. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.