For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Timur 28/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 September 2011Publication Date:29 September 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Effective Date29 September 2011
Publication Date29 September 2011
Place of EnactmentMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama.

Ketentuan Substansial:

  1. Bentuk Penyertaan Modal: Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen (termasuk kontrak produksi, bagi keuntungan, bagi hasil usaha, dan bagi tempat usaha), serta penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  2. Pihak yang Terlibat: Penyertaan modal dapat dilakukan pada BUMD, pemerintah daerah lain, dan/atau pihak swasta.
  3. Prosedur Pendirian Perseroan: Pendirian perseroan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebelum itu, harus ada kesepakatan antara Bupati dan pihak-pihak pendiri yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau Perjanjian Bersama.
  4. Pembelian Saham: Pembelian saham harus didahului dengan penilaian kelayakan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Pembelian saham hanya dilakukan jika dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
  5. Kontrak Manajemen dan Sejenisnya: Untuk mengadakan kontrak manajemen, kontrak produksi bagi keuntungan, kontrak bagi usaha, dan kontrak bagi tempat usaha, Bupati harus meminta persetujuan DPRD terlebih dahulu.
  6. Penempatan Modal pada BUMD: Penempatan modal dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. Penempatan modal dalam bentuk barang memerlukan penelitian dan penentuan nilai barang daerah.
  7. Besaran Penyertaan Modal: Penyertaan modal dalam pendirian perseroan paling tinggi 30% dari total dana yang dibutuhkan. Besaran penyertaan modal ditetapkan dalam APBD.
  8. Hasil Usaha: Bagian laba dari penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah dan dianggarkan dalam APBD sebagai pendapatan daerah.
  9. Pembinaan dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendalian.

(-)

(-)