Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Ilir untuk periode 2021-2026. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, serta disusun berdasarkan visi, misi, dan program pembangunan Kepala Daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Penutup. Kepala Bappeda bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, termasuk pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD.