For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Aair Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 2/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemkab Jombang pada Perusda Aair Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2010
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 23/A).

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk investasi pembangunan jaringan air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat pembiayaan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Jombang yang berasal dari dana hibah dari Pemerintah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.

Besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)