For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)

Also known as: Keppres 5/1987 · Keppres No. 5 Tahun 1987 · Keppres Nomor 5 Tahun 1987

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 1987Publication Date:7 Maret 1987
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1987
Publication Date07 Maret 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 156 Tahun 1950

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1987 ini bertujuan untuk mengatur pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi narapidana, sebagai bagian dari pelaksanaan pemasyarakatan dan peningkatan pembinaan narapidana. Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan dapat ditambah jika narapidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan. Pengurangan ini tidak berlaku bagi narapidana dengan pidana kurang dari enam bulan atau narapidana kambuhan. Pengurangan diberikan oleh Menteri Kehakiman dan dihitung berdasarkan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Narapidana dengan pidana penjara seumur hidup dapat memperoleh pengurangan jika pidananya diubah menjadi pidana penjara sementara oleh Presiden.

(-)

(-)