Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mempercepat pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan serta memperpendek rentang kendali pelayanan dan pembinaan masyarakat melalui pembentukan 19 desa baru di Kabupaten Lampung Timur. Pembentukan desa-desa ini dilakukan melalui pemekaran dari desa yang sudah ada. Desa-desa yang dibentuk terdiri dari desa-desa persiapan dan desa-desa baru hasil pemekaran. Peraturan ini mengatur mengenai nama-nama desa yang dibentuk, wilayah administrasi, jumlah penduduk, luas wilayah, serta batas-batas wilayah dari masing-masing desa baru tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan wilayah dan penduduk desa induk akibat pemekaran, kedudukan, fungsi, wewenang pemerintah desa, serta aset pemerintahan desa yang pembagian dan pemanfaatannya dilaksanakan sesuai kesepakatan antara desa induk dan desa pemekaran.