on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Retribusi ini merupakan pengalihan kewenangan pemungutan dari pemerintah pusat kepada daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA, dengan tarif sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Masa retribusi adalah jangka waktu izin yang diberikan, yaitu 1 tahun takwim. Saat retribusi terutang adalah sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk, secara tunai dan lunas.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan. Wajib retribusi juga dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD jika terdapat kesalahan tulis atau hitung.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.