For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Barru 1/2016 · Perda Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date07 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Barru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif.

Tujuan dari penetapan KTR adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan perempuan hamil, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
  2. Pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan.
  3. Pengaturan sponsor produk tembakau, yang melarang penggunaan nama merek dagang dan logo produk tembakau dalam kegiatan yang disponsori.
  4. Penetapan KTR di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  5. Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR untuk menerapkan KTR dan menyediakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum.
  6. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 (penjualan rokok kepada anak di bawah umur dan wanita hamil) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 (mengikutsertakan anak di bawah umur dalam kegiatan promosi rokok) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).