on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 1/2021 · Perda Kabupaten Mesuji No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja, ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah dan desa.