For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 2/2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2016Publication Date:4 Februari 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date08 Juni 2016
Publication Date04 Februari 2016
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah kabupaten, mendorong pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan kepentingan negara dan masyarakat, mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah kabupaten, menjamin keselamatan aset pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. Ketentuan substansial mencakup: - Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi dan unit kearsipan pada SKPD. - Pemerintah kabupaten bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, sistem kearsipan yang terpadu, jadwal retensi arsip, sosialisasi tertib arsip, serta pembinaan dan pengawasan. - Pengelolaan arsip terdiri dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, akses, dan pelayanan. - Pembinaan kearsipan dilakukan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi kepada SKPD, meliputi penyediaan pedoman, koordinasi, supervisi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, penilaian kinerja arsiparis, serta penelitian dan pengembangan. - Pengawasan kearsipan dilakukan oleh Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi terhadap penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis di SKPD, serta pengelolaan arsip statis.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 huruf f, huruf g, dan huruf h diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).