For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 11/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)