on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Hutan Kota
Also known as: Perda Kota Madiun 7/2012 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota bertujuan untuk menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan dengan mengatur penyelenggaraan hutan kota yang meliputi penunjukan, penetapan, pembangunan, dan pengelolaan. Latar belakangnya adalah hutan kota sebagai sumber daya alam yang memiliki berbagai fungsi ekologi, ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya yang penting bagi kehidupan manusia.
Ketentuan Substansial:
Penunjukan: Walikota menunjuk lokasi dan luas hutan kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, dengan luas minimal 10% dari kawasan perkotaan. Lokasi hutan kota meliputi Hutan Kota Kuncen, PDAM I dan II, TPA Winongo, serta di Kecamatan Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman. Penanaman juga wajib dilakukan di jalur jalan arteri, daerah aliran sungai, dan sekitar fasilitas umum.
Pembangunan: Dinas Pertanian melaksanakan pembangunan hutan kota berdasarkan rencana yang meliputi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Rencana pembangunan harus mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial, dan budaya setempat. Tipe hutan kota disesuaikan dengan zonasi tata ruang kota, meliputi tipe kawasan permukiman, industri, rekreasi, pelestarian plasma nutfah, perlindungan, dan pengamanan. Bentuk hutan kota dapat berupa jalur, mengelompok, atau menyebar.
Penetapan: Berdasarkan hasil pembangunan, hutan kota ditetapkan. Tanah hak milik yang diserahkan sukarela dapat ditetapkan sebagai hutan kota tanpa pelepasan hak, dan pemilik diberikan insentif. Perubahan peruntukan hutan kota pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.
Pengelolaan: Pengelolaan hutan kota meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan dapat dilakukan oleh Dinas Pertanian dan/atau masyarakat pada tanah negara, serta oleh pemegang hak pada tanah hak milik. Prinsip pengelolaan meliputi penetapan tujuan, program jangka pendek dan panjang, kegiatan dan kelembagaan, serta sistem monitoring dan evaluasi.