Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Lampung bertujuan untuk melestarikan nilai budaya masyarakat Lampung, khususnya arsitektur bangunan gedung berornamen Lampung, serta mendorong dan memberdayakan nilai-nilai tersebut agar mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat Lampung. Peraturan ini mengatur penggunaan unsur arsitektur Lampung pada bangunan gedung, meliputi tata ruang tapak dan lingkungan binaan yang terbagi berdasarkan wilayah adat Sai Batin dan Pepadun, bentukan bangunan seperti model arsitektur rumah, atap, masa bangunan, dan pembagian ruang dalam rumah. Elemen bangunan yang diatur meliputi paguk, andang-andang, tighai, bikkai, juluk langit, kolom, dan siger. Unsur dekoratif mencakup motif paku sugha, tapis, kain tampan, sulur malai pinang, dan bunga melugh. Simbol-simbol lain seperti burung garuda, kayu ara, payung, dan gajah juga dapat diterapkan. Penggunaan unsur arsitektur Lampung diwajibkan pada bangunan pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, badan hukum swasta, serta perorangan di kawasan cagar budaya. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pengawasan, serta memberikan insentif bagi penggunaan arsitektur Lampung.