For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 2/2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2018Publication Date:29 Maret 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date29 Maret 2018
Publication Date29 Maret 2018
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup susunan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pertanian dan perikanan, pariwisata, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, perpustakaan, sosial, pemuda dan olahraga. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B).

(-)

(-)