Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut mencakup susunan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pertanian dan perikanan, pariwisata, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, pemadam kebakaran, satuan polisi pamong praja, perpustakaan, sosial, pemuda dan olahraga. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B).