For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji

Also known as: Peraturan Menag 41/2017 · Peraturan Menag No. 41 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1739)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Perubahan ini menambahkan Asrama Haji Bekasi ke dalam daftar Asrama Haji Embarkasi yang sebelumnya telah ada. Dengan demikian, Asrama Haji Embarkasi terdiri atas Asrama Haji Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan Bekasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)