For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1973 tentang Organisasi Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan Bina Graha

Also known as: Keppres 14/1973 · Keppres No. 14 Tahun 1973 · Keppres Nomor 14 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:6 April 1973Publication Date:6 April 1973
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan Bina Graha
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 April 1973
Publication Date06 April 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk bank-bank umum milik Negara sebagai badan perkreditan yang dapat menggunakan lembaga 'credietverband' sebagai jaminan untuk kredit yang diberikannya. Penunjukan ini dilakukan untuk memperlancar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemberian kredit. Bank-bank yang ditunjuk meliputi Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Penunjukan ini sejalan dengan ketentuan dalam Staatsblad 1908-542 yang telah diubah dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

(-)

(-)