on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2012 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sragen. Pengelolaan BMD bertujuan untuk mengamankan, memelihara, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan BMD. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan BMD, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMD. Kepala SKPD selaku pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta menggunakan BMD untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD.