For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2012 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Mei 2012Publication Date:24 Mei 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date24 Mei 2012
Publication Date24 Mei 2012
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sragen. Pengelolaan BMD bertujuan untuk mengamankan, memelihara, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan BMD. Tujuannya adalah mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, atau putusan pengadilan. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan BMD. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan BMD, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMD. Kepala SKPD selaku pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta menggunakan BMD untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna barang dan/atau pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan BMD khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yag sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.