Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada instansi teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan, dan kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor atau lapangan usaha masing-masing. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri dari Kementerian, instansi teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus SKKNI, dan Tim Verifikasi SKKNI. Kementerian bertanggung jawab atas pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI dan KKNI secara nasional, serta penetapan norma dan kebijakan nasional. Instansi teknis memiliki peran dalam pengembangan SKKNI dan KKNI di sektor masing-masing, termasuk pembentukan Komite Standar Kompetensi. Komite Standar Kompetensi bertugas menyusun Rencana Induk Pengembangan SKKNI, membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi, serta menyelenggarakan Prakonvensi dan Konvensi Rancangan SKKNI. Tim Perumus dan Tim Verifikasi bersifat ad hoc dan dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi untuk menyusun dan memverifikasi rancangan SKKNI.