For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh

Also known as: Inpres 4/1996 · Inpres No. 4 Tahun 1996 · Inpres Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:8 April 1996Publication Date:8 April 1996
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeHarga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 April 1996
Publication Date08 April 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan petani cengkeh dan menjamin ketersediaan produksi cengkeh nasional dengan harga yang memadai. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera.

Ketentuan Substansial

Instruksi ini menetapkan harga dasar pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dari petani cengkeh sebesar Rp. 8.000,00 per kilogram dengan persyaratan kualitas tertentu. Dari harga tersebut, Rp. 5.000,00 diterima langsung oleh petani, Rp. 2.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal KUD, dan Rp. 1.000,00 untuk dana konversi tanaman cengkeh. Harga pembelian oleh badan penyangga dan penyerahan kepada pabrik rokok ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah berkonsultasi dengan menteri terkait.

(-)

(-)