For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Also known as: PMK 229/PMK.03/2014 · PMK No. 229/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2014Publication Date:18 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Desember 2014
Publication Date18 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui seorang kuasa. Peraturan ini mengatur persyaratan dan pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa, yang dapat berupa konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak. Seorang kuasa harus memiliki surat kuasa khusus dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Konsultan pajak harus memiliki izin praktik, sementara karyawan harus memiliki sertifikat brevet atau ijazah di bidang perpajakan. Peraturan ini juga mengatur bahwa seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain, kecuali untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu.

1. Surat kuasa khusus yang telah dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 masih dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa tersebut.

1. Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, 4, 5, 6, dan 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.