Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan, dengan tetap mempertahankan arti pentingnya sebagai kawasan penyimpan keanekaragaman hayati, paru-paru dunia, sumber air, dan ekosistem Kalimantan yang belum terganggu. Kebijakan konservasi ini mencakup penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung, pengembangan pemanfaatan sumber daya alam berbasis konservasi, peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan yang ramah lingkungan, pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis agro dan ekowisata, pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas, pengakuan dan pelestarian hutan adat serta situs budaya lokal, dan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan. Strategi yang digunakan meliputi penetapan kawasan lindung dan budidaya, rehabilitasi lingkungan berbasis masyarakat, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan energi terbarukan, peningkatan produktivitas pertanian dan kehutanan, pengembangan industri pengolahan hasil agro, pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya lokal, dan penegakan hukum lingkungan.