For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Tangerang 8/2024 · Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2024Publication Date:15 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date15 Agustus 2024
Publication Date15 Agustus 2024
Place of EnactmentTangerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih, serta bahaya merokok bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di Kota Tangerang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan konten iklan.
  3. Hak dan kewajiban setiap orang terkait KTR, seperti hak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok, serta kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan edukasi dan menyediakan fasilitas konseling.
  4. Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok di KTR, dan menyediakan sarana prasarana seperti tanda larangan merokok dan tempat khusus merokok (di tempat-tempat yang diizinkan).
  5. Larangan merokok, mengiklankan, mempromosikan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
  6. Peran serta masyarakat dalam penerapan KTR, seperti memberikan saran, penyuluhan, dan melaporkan pelanggaran.
  7. Pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR (Satgas KTR) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan KTR.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Kota Tangerang.

(-)

1. Pengelola KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif sebesar Rp5.000.000,00. 2. Orang yang merokok di KTR dikenai sanksi berupa penyitaan rokok dan denda sebesar Rp 200.000,00. 3. Orang yang melanggar ketentuan terkait iklan rokok dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00. 4. Badan yang melanggar ketentuan terkait iklan rokok dikenai denda sebesar Rp5.000.000,00. 5. Penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan terkait sponsor rokok dikenai denda sebesar Rp5.000.000,00.