on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Also known as: Permendikdasmen 17/2025 · Permendikdasmen No. 17 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertujuan untuk memperkuat penerapan Sistem Merit, meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja Talenta, mengembangkan PNS secara terpadu dan terencana, serta mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Manajemen Talenta diselenggarakan dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ruang lingkup Manajemen Talenta meliputi kelembagaan, penyelenggaraan, dan Sistem Informasi Manajemen Talenta.
Kelembagaan Manajemen Talenta melibatkan Komite Talenta yang ditetapkan oleh Menteri dan bertugas menetapkan kotak Talenta, mengidentifikasi Jabatan Target, merekomendasikan pegawai untuk masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi, serta memberikan rekomendasi terkait pengembangan dan penempatan Talenta. Komite Talenta dibantu oleh Sekretariat Komite Talenta yang melaksanakan pelayanan administratif.
Penyelenggaraan Manajemen Talenta dilakukan melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Akuisisi Talenta meliputi identifikasi Jabatan Target, analisis kebutuhan Talenta, strategi akuisisi, serta identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta. Pengembangan Talenta dilaksanakan melalui akselerasi karier, tugas belajar, dan bentuk pengembangan kompetensi lainnya. Retensi Talenta dilakukan melalui Rencana Suksesi, mutasi jabatan, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan/atau penghargaan. Penempatan Talenta ditetapkan berdasarkan Rencana Suksesi dengan mengacu pada Rumpun Jabatan. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara periodik oleh Komite Talenta.
Kementerian menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Talenta PNS yang diintegrasikan secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara.